Portal Dokumen Hukum Daerah
Peraturan Daerah
6
Peraturan Bupati
4
Peraturan Desa
4
Surat Keputusan
4
Putusan / Yurispudensi
1
Tentang pelimpahan sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari bupati belu kepada kepala perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang pada lingkup pemerintahan kabupaten belu.
Memuat tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten belu nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Mengenai Peraturan Desa
membahas tentang keputusan mahkama agung dalam membuat peraturan dinegara indonesia.
Membahas tentang perubahan peraturan daerah
Keputusan Bupati ini membentuk Tim Penanganan COVID-19 Kabupaten Contoh untuk mengantisipasi dan menangani penyebaran virus COVID-19. Uraian mencakup susunan tim yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, BPBD, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat. Tugas tim meliputi koordinasi penanganan kasus, penyediaan fasilitas isolasi, distribusi bantuan sosial, dan sosialisasi protokol kesehatan. Tim berwenang mengambil langkah-langkah darurat sesuai dengan situasi dan kondisi daerah. Anggaran penanganan dialokasikan dari dana kontinjensi APBD dan bantuan pemerintah pusat serta provinsi.
Peraturan Bupati ini membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah yang bertugas mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan prioritas daerah. Uraian mencakup susunan organisasi tim yang terdiri dari unsur SKPD terkait, tugas dan fungsi masing-masing anggota tim, mekanisme koordinasi, dan sistem pelaporan. Tim ini bertanggung jawab untuk memastikan pencapaian target pembangunan sesuai dengan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Fokus utama meliputi pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi daerah, peningkatan kualitas SDM, dan pelestarian lingkungan hidup.
Keputusan Bupati ini menetapkan pengangkatan 50 orang pegawai kontrak menjadi pegawai tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Contoh. Uraian mencakup daftar nama pegawai yang diangkat beserta penempatan di SKPD masing-masing, masa kerja yang diperhitungkan, dan hak-hak yang diperoleh. Pengangkatan ini didasarkan pada penilaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. Pegawai yang diangkat telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan berlaku efektif mulai 1 April 2024 dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Surat Keputusan tentang pengangkatan pegawai kontrak menjadi pegawai tetap
Peraturan Desa ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Makmur Sejahtera" sebagai lembaga ekonomi desa. Uraian mencakup maksud dan tujuan pembentukan BUMDes untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa. Bidang usaha BUMDes meliputi unit simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, jasa transportasi desa, dan pengelolaan wisata desa. Struktur organisasi terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Modal awal BUMDes berasal dari APBDesa dan partisipasi masyarakat.